Download Monograph Juknis Berjudul Fasilitasi Revitalisasi Desa Adat
Monograph Juknis ini ditulis atau dipublikasikan oleh Farid, Hilmar (2016) Fasilitasi revitalisasi desa adat. [eprint_fieldopt_monograph_type_juknis not defined]. Direktorat Jenderal Kebudayaan: Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Jakarta. pada tahun 2016
- Judul Monograph Juknis: Fasilitasi Revitalisasi Desa Adat
- Jenis file: Monograph Juknis
- Dalam Divisi: Direktorat Jenderal Kebudayaan , Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi
- Diupload pada tanggal: 25 Apr 2017 05:11
- Terakhir Update pada tanggal: 25 Apr 2017 05:11
Abstract Buku
hingga saat ini (living heritage) merupakan kekayaan budayaIndonesia. Keberadaan desa adat sebagai pewaris, pelestarisekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensialdalam mempertahankan identitas budaya serta membangunkesadaran akan keberagaman budaya di Indonesia. Dengandemikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsayang wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannyaadalah dengan melakukan revitalisasi.Desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalammengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat danberperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Desa adat memiliki susunan dan tata cara penyelenggaraanpemerintahan dan pembangunan yang spesifik (otonom).Desa adat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang beradapada wilayah teritorial tertentu, dengan sistem aktivitas ekonomiyang seragam serta adanya keterikatan genealogis. Selain itu,desa adat juga memiliki prinsip hidup, pola interaksiberkelanjutan dalam aktivitas sehari-hari, serta memilikiseperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yangdipatuhi bersama. Selain keseragaman aktivitas ekonomi, sebuahdesa adat sering ditandai dengan keseragaman sistemkepercayaan berikut upacara adat, keseragaman pola dan gayahidup, serta keseragaman pola arsitektur bangunan.
Jika menemukan link download Fasilitasi Revitalisasi Desa Adat yang mati/tidak berfungsi, silahkan tulis di kolom komentar, kami akan memperbaikinya. Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar