Download Article Berjudul Harmonisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Dalam Pelindungan Arsitektural Bangunan Cagar Budaya
Article ini ditulis atau dipublikasikan oleh Sularsih, Sri (2017) Harmonisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dalam Pelindungan Arsitektural Bangunan Cagar Budaya. Harmonisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dalam Pelindungan Arsitektural Bangunan Cagar Budaya, 6 (7). pada tahun 2017
- Judul Article: Harmonisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Dalam Pelindungan Arsitektural Bangunan Cagar Budaya
- Jenis file: Article
- Dalam Divisi: Direktorat Jenderal Kebudayaan , Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman , Balai Konservasi Borobudur
- Diupload pada tanggal: 28 Mar 2018 06:24
- Terakhir Update pada tanggal: 28 Mar 2018 06:24
Abstract Buku
Indonesia memiliki banyak bangunan cagar budaya bergaya arsitektur kolonial yang dibangun padamasa penjajahan Belanda. Periode masa Hindia Belanda itulah yang membedakan antara gaya bangunan masakolonial dengan bangunan yang lain. Dimulai dari Bangunan Cagar Budaya yang bergaya arsitektur Hindis, bahkanyang merupakan perpaduan dari gaya bangunan Hindis dan tradisional.Dalam pelaksanaan pelindungan maupun pengembangan Bangunan Cagar Budaya (penelitian, revitalisasi,adaptasi) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah Undang-undangNomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Ciptamaupun peraturan perundang-undangan lainnya.Sekarang ini telah banyak kegiatan pengembangan yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangansehingga dalam pelaksanaannya dilakukan secara sembarangan sehingga menghilangkan nilai keaslian (orisinalitas)karya cipta arsitektur Bangunan Cagar Budaya. Dalam rangka mempertahankan gaya kearsitekturan BangunanCagar Budaya dan keasliannya maka selama kegiatan pelindungan dan pengembangan tidak terlepas daripengawasan dan pemantauan oleh pemerintah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dengan peran serta pemerintah dan masyarakat dalam “mengawal” kegiatan tersebut, maka keaslian BangunanCagar Budaya telah dijaga dan dipertahankan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HakCipta dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Jika menemukan link download Harmonisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Dalam Pelindungan Arsitektural Bangunan Cagar Budaya yang mati/tidak berfungsi, silahkan tulis di kolom komentar, kami akan memperbaikinya. Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar